BANJAR BHINEKA NUSA KAUH
DESA DALUNG, KECAMATAN KUTA UTARA
KABUPATEN BADUNG
-----------------------------------------------------------------------------------------
KESEPAKATAN WARGA.
BANJAR BHINNEKA NUSA KAUH
Nomor : 01 / I / BNK / 2011
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil dan makmur. Oleh Karena itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, golongan dan kedudukannya dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara. Perumahan Bumi Dalung Permai merupakan kawasan perumahan baru yang dihuni oleh warga yang bersifat heterogen baik mengenai asal-usul, adat istidat dan agama kepercayaan yang dianutnya. Namun sebagai warga negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjadi kewajiban dan dituntut untuk saling bahu membahu dan bersama-sama menciptakan suatu kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis yang merupakan tujuan universal setiap insan.
Oleh karenanya sebagai warga yang baru menghimpun diri hasrat untuk berkumpul dan berinteraksi sosial, juga merupakan sifat hakiki dalam usaha untuk menemukan suatu kondisi seperti diuraikan di atas. Guna mewujudkan hal tersebut maka wajib bagi seluruh warga mentaati Hukum, peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku secara lokal, regional maupun nasional.
Sebagai insan ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya, maka manusialah yang paling dominan dalam mewujudkan suasana kondusif tersebut yang sekaligus menjadi subyek dan obyeknya. Berkaitan dengan itu maka sebagai warga yang peduli dengan tujuan hidup dan kehidupan, perlu mengambil langkah-langkah konkrit dan saling bahu membahu antar sesama dalam kerangka mewujudkan ketentraman.
Sebagai sarana untuk menciptakan kondisi seperti diuraikan diatas, telah dibentuk suatu wadah Banjar Dinas sebagai bagian dari strata pemerintahan terbawah dan berada dibawah Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara kabupaten Badung, Banjar yang dibentuk dan disepakati bersama oleh seluruh warga bernama “ BANJAR DINAS BHINEKA NUSA KAUH “ dengan tugas pokok utamanya adalah memberikan pelayanan dibidang administrasi kependudukan, menata tatanan berkehidupan yang harmonis dan selaras untuk mencapai situasi yang aman, nyaman, selaras dan serasi dan harmonis. Kebutuhan akan tata kehidupan warga yang aman, nyaman, damai, selaras, serasi dan harmonis seiring dengan kebijaksanaan pemerintah bergerak dan berjalannya roda pembangunan disegala bidang, maka seluruh warga Banjar Bhineka Nusa Kauh menyepakati untuk mengaktualisasikan kesepakatan-kesepakatan warga yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi setiap warga dalam berkehidupan di Banjar Bhineka Nusa Kauh dan selanjutnya dirumuskan dalam KESEPAKATAN WARGA yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengaturan warga terhadap Kehidupan beragama
2. Pengaturan warga terhadap sesama warga dengan warga lainnya
3. Pengaturan warga terhadap lingkugannya
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bentuk Banjar.
Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah organisasi bersifat sosio kultural, merupakan kesepakatan seluruh warga di dalam upaya untuk menciptakan suatu kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tentram damai, serasi, selaras dan harmonis yang mengacu kepada norma-norma sosial, Adat istiadat dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 2
Nama dan Kedudukan Banjar
Nama Banjar adalah “BANJAR BHINEKA NUSA KAUH” berkedudukan di Perumahan Dalung Permai yang terdiri dari Blok O,P,Q,R, dan S serta berada dibawah pemerintahan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Sungai Padang Bali
2. Sebelah Timur : Sungai Banjar Bhinneka Nusa Kauh / Kangin.
3. Sebelah Selatan : Jalan Raya Dalung Permai
4. Sebelah Barat : Sungai Banjar Lingga Bumi
Pasal 3
Visi dan Misi
1. Visi Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah Terciptanya dituasi dan kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis dalam dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
2. Misi Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah :
a. Melaksanaan tertib administrasi kependudukan terhadap warga yang berdomisili tetap maupun sementara dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
b. Melaksanakan penataan lingkungan berkaitan dengan sarana dan prasana lingkungan yang ada serta mengupayakan peningkatan kwantitas maupun kwalitasnya.
c. Melaksanakan kegiatan dalam upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dilingkungan Banjar.
d. Melaksanakan upaya-upaya yang sah dan disepakati warga ber-kaitan dengan penghimpunan dan pemanfaatan partisipasi warga dalam bentuk material maupun bentuk-bentuk lainnya.
e. Melaksanakan pengaturan hak-hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan dilingkungan-nya.
Pasal 4
Fungsi Banjar dan Sarana Banjar
1. Fungsi Banjar Bhineka Nusa Kauh adalah sebagai organisasi kependudukan yang bersifat sosiokultural yang dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai wadah/tempat untuk konsolidasi, komunikasi, dan pembinaan warga guna tercapai kondisi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam menata kehidupan dilingkungan banjar.
2. Sebagai sarana pendukung telah didirikan :
a. Balai Banjar Dinas untuk kegiatan Operasional Banjar dan kegiatan interaksi sosial lainnya.
b. Pelinggih / Pure Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar sesuai konsep Trimandala dalam tradisi Adat Bali, yang perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan olah Banjar Dinas melalui warga yang beragama hindu.
3. Untuk mendukung operasional banjar lainnya atas kesepakatan Banjar dapat dibangun sarana-sarana penunjang lainnya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Kepengurusan Banjar
Susunan kepengurusan Banjar Bhinneka Nusa Kauh.
1. Kelian Banjar
a. Kelian Banjar selaku aparat yang merupakan perpanjangan pemerintahan terbawah, dibawah Kepala Desa Dalung
b. Kelian Banjar Bhinneka Nusa Kauh dipilih dan diangkat melalui rapat pleno dan mendapat pengesahan dari Kepala Desa Dalung, dengan masa bakti selama 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu masa bhakti
c. Pemilihan Kelian Banjar
1). Pemilihan dilaksanakan sebelum masa bhakti Kelian Banjar yang sedang menjabat berakhir, dan dilaksanakan melalui pembentukan panitia kecil yang berjumlah 9 (sembilan) orang.
2). Panitia mencari dan menentukan calon melalui pendaftaran dan atau penunjukan dengan memperhatikan aspirasi Warga Banjar.
3). Persyaratan calon Kelihan Banjar antara lain adalah warga tetap Banjar Bhineka Nusa kauh yang memiliki kemampuan dan memahami/menguasai kebudayaan/kearifan lokal untuk memudahkan koordinasi antar banjar, Desa Dalung dan instansi terkait.
4). Panitia melaksanakan seleksi dan menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon Kelian Banjar untuk dibawa ke Rapat Pleno Banjar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan.
d. Pergantian Kelihan Banjar dilaksanakan dengan Acara Serah Terima dihadapan Warga Banjar Bhineka Nusa Kauh.
e. Keliah Banjar terpilih membentuk kepengurusan banjar untuk membantu pelaksanaan tugas pokoknya.
2. Tugas dan wewenang Kelian Banjar Bhineka Nusa Kauh meliputi :
a. Memimpin organisasi sesuai keputusan dan program yang ditetapkan.
b. Menerima, meneruskan dan melaksanakan program-program pemeritah yang ditetapkan melalui Kepala Desa Dalung.
c. Membentuk Kepengurusan Banjar dan Unit-unit kerja sebagai pembantu pelaksanaan tugas pokoknya serta mengarahkan tugas pokok masing-masing pengurus dan unit kerja yang dibentuk.
d. Mewakili warga Banjar keluar organisasi, dan memupuk kerja sama dengan Banjar-Banjar lainnya diwilayah Desa Dalung dan sekitarnya.
e. Memelihara dan memberi pembinaan/bimbingan kepada Sekehe Taruna-Teruni, Organisasi Kemasyarakatan, dan sejenisnya yang ada hubungannya dengan lingkungan Banjar.
f. Memotifasi aktifitas warga terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan kebersamaan warga antara lain, kegiatan olah raga, pos yandu, peribadatan agama dan lain-lainnya.
g. Membentuk panitia dalam rangka pemilihan Kelian Banjar apabila masa bhakti Kelian Banjar akan berakhir
h. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk kontribusi, restribusi dan sangsi denda serta bantuan lainnya, secara periodik setiap bulan atau paling lambat 3 bulan sekali dan atau pada setiap akhir kegiatan
3. Hak dan kewajiban Kelian Banjar Bhineka Nusa Kauh meliputi:
a. Memperoleh honor/pendapatan dari Pemerintah.
b. Mengambil keputusan dan atau tindakan yang cepat/tepat atas situasi/kondisi mendesak atau kondisi luar biasa / istimewa
c. Melaksanakan semua keputusan rapat dengan penuh tanggung jawab dan menyusun laporan hasil pelaksanaannya.
d. Dalam hal tertentu dan atas persetujuan Pengurus Banjar, Kelian Banjar Berhak memberikan dispensasi kepada warga tertentu atas kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Banjar.
e. Mendapatkan bingkisan sebagai ucapan terimakasih sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti pelaksanaan tugasnya.
4. Dalam membentuk Kepengurusan, Kelihan Banjar dapat dilakukan melalui penunjukan atau melaksanakan pemilihan dengan melibatkan Warga Banjar. Adapun kepengurusan yang dibentuk adalah :
a Pengurus Inti :
1). Penasehat, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang dan ditetapkan oleh Kelian Banjar.
2). Sekretaris, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
3). Bendahara, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
4). Koordinator Blok.
(a) Terdapat dimasing-masing blok, kecuali blok P dan Blok Q yang jumlah penduduknya banyak diangkat masing-masing 2 Koordinator Blok, dengan tugas pokok membantu Kelian Banjar dalam melaksanakan program kerja Banjar diwilayah bloknya masing-masing sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
(b) Pengangkatan koordinator Blok dapat dilaksanakan melalui penunjukan oleh Kelihan Banjar terpilih atau berdasarkan pemilihan dilingkungan Blok masing-masing.
(c) Pelaksanaan pemilihan koordinator Blok dikoordinir oleh Koordinator Blok yang akan mengakhiri masa bhaktinya.
b. Disamping membentuk kepengurusan inti diatas Kelian Banjar dapat membentuk unit-unit kerja antara lain :
1). Forum Komunikasi Umat Beragama yang keanggotaannya dari masing-masing umat yang ada dilingkungan Banjar, dengan tugas pokok menangani han-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan peribadatan keagamaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2). Koordinator Kesra yang keanggotaannya terdiri, Bidang Keamanan/pecalang, Bidang Sosial/kemanusiaan, Bidang Kepemudaan/Olah Raga, dengan tugas pokok masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya yang ditetapkan oleh Kelian Banjar.
3). Ketua Tim Penggerak PKK, keanggotaannya diangkat dimasing-masing blok 1 (satu) orang sebagai koordinator penggerak PKK Blok.
4) Sekehe Taruna Banjar Bhineka Nusa Kauh.
5) Unit-unit kerja tersebut huruf b. diatas termasuk dalam kelompok Pengurus Banjar.
c. Kelian Banjar dapat membentuk / pengembangkan kepengu-rusan Banjar untuk kepentingan kegiatan Banjar baik bersifat permanen maupun sementara.
d. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan unit-unit kerja, merupakan tanggung jawab Kelian Banjar Terpilih dengan masa kerja sejalan dengan pelaksanaan tugas Kelihan Banjar, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Tata Tertib ini.
e. Pengangkatan Pengurus dan unit-unit kerja paling lambat 1 bulan sudah harus terbentuk, setelah dilaksanakan Serah Terima/pelantikan Kelihan Banjar.
Pasal 6
Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan untuk arah kebijaksanaan Banjar diambil melalui Rapat Warga, Keputusan rapat dianggap sah apabila :
1. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh prosen) dari jumlah yang diundang.
2. Setelah satu kali rapat tidak dapat terlaksana akibat kurangnya kehadiran warga, maka rapat dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengurus yang hadir adalah pengurus inti ( kelihan, Penasehat,sekretaris, bendahara dan dihadiri sekurang-kurangnya 50 % koordinator blok)
b. Warga yang hadir dapat mewakili masing-masing blok
c. Pengurus yang tidak hadir, tidak memberikan alasan yang sah atau karena suatu hal tidak bisa menghadiri rapat setelah menerima surat undangan.
3. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil melalui voting dengan suara terbanyak dari peserta rapat yang hadir.
4. Bagi pengurus dan atau warga yang tidak hadir dalam rapat dianggap setuju dengan putusan rapat yang telah diambil.
5. Bentuk-bentuk rapat yang dilaksanakan sebagai berikut :
a. Rapat Pleno; dipimpin oleh Kelihan Banjar dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta warga Banjar, Rapat Pleno berwenang memutuskan :
1) Memegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi
2) Menetapkan keputusan organisasi.
3) Menetapkan/merubah peraturan Banjar Dinas
4) Memilih dan menetapkan Kelihan Banjar dan pengurus Banjar.
5) Menerima dan menolak pertanggung jawaban Klian Dinas
b Rapat Pengurus ; dipimpin oleh Kelian Banjar dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Banjar, dengan ketentuan minimal yang harus hadir adalah Kelian, Penasehat, Sekretaris, Bendahara Banjar, dan sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah koordinator blok yang ada serta perwakilan pengurus Banjar lainnya, untuk membahas masalah :
1) Menjabarkan keputusan organisasi
2) Membahas skala prioritas untuk mengatasi situasi/kondisi mendesak atau keadaan luar biasa / istimewa.
3) Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan.
4) Membahas permasalahan berkaitan dengan kegiatan atau kepentingan-kepentingan organisasi lainnya.
c. Rapat Istimewa : Dilaksanakan atas saran/usulan tertulis sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Warga Tetap yang disertai dengan alasan-alasannya dan rapat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pengurus Banjar.
1) Rapat istimewa dipimpin oleh Kelian Banjar dan atau Penasehat dihadiri oleh Pengurus Banjar serta Seluruh Warga Banjar untuk membahas permasalahan sebagai berikut :
a). Penyelenggaraan keputusan organisasi yang cenderung menyimpang.
b). Memilih dan menetapkan pengurus pengganti semen-tara bila dipandang perlu sampai habis masa bhakti kepengurusan berjalan.
2). Prosedur pelaksanaan rapat istimewa adalah :
a). saran/usulan tertulis untuk pelaksanaan rapat istimewa oleh 20 orang warga tetap disampaikan kepada Penasehat Banjar.
b). Penasehat Banjar melakukan pembahasan secara intern dalam wadah Penasehat, selanjutnya minta kepada Kelian Banjar untuk dilaksanakan Rapat Pengurus guna memutuskan perlu atau tidaknya dilaksanakan Rapat istimewa.
c). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan tidak perlu dilaksanakan rapat istimewa maka dilaksanakan rapat pengurus lanjutan yang dihadiri oleh warga yang mengajukan saran/usulan, untuk memberikan penjelasan terhadap usulan/sarannya
d). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan harus dilaksanakan rapat istimawa, Penasehat bersama-sama Kelian dan pengurus banjar merencanakan Rapat Istimewa, dan dalam Rapat Istimewa Penasehat Banjar dapat bertindak sebagai mediator.
Pasal 7
Anggota Banjar.
Anggota Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah setiap warga yang berdomisili dan atau terdaftar sebagai warga dalam register kependudukan Banjar Bhinneka Nusa Kauh yang terdiri dari:
1. Warga tetap yaitu warga yang bertempat tinggal dan memiliki rumah di lingkungan Banjar Bhinneka Nusa Kauh serta memiliki administrasi kependudukan ( KTP/KK) di Banjar Bhinneka Nusa Kauh
2. Warga tidak tetap : warga yang bertempat tinggal dan berstatus kontrak / sewa / kos serta memiliki identitas kependudukan sementara (Kipem) di Banjar Bhineka Nusa Kauh, dan/atau pemilik tanah/rumah tetapi tidak bertempat tinggal di Lingkungan Banjar Bhinneka Nusa Kauh.
3. Keluarga warga adalah setiap orang yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan bertempat tinggal di Banjar Bhineka Nusa Kauh.dan atau anak yang sah dari warga yang memiliki identitas sementara (kipem) terdaftar di Banjar Bhineka Nusa Kauh.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
Hak Warga Banjar
1. Setiap warga yang telah terdaftar di Banjar Bhineka Nusa Kauh berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan sepanjang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan rasa aman.
3. Setiap warga berhak memberikan pendapat dan saran untuk kepentingan pembangunan Banjar.
4. Setiap Warga Tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Kelihan Banjar atau pengurus Banjar dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal terjadi musibah meninggal dunia dari salah satu keluarga warga yang bertempat tinggal di lingkungan Banjar, terhadap ahli warisnya berhak mendapat kunjungan dari pengurus dan warga serta berhak atas uang duka yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar.
6. Bagi warga yang pindah keluar Banjar tidak berhak menuntut investasi yang dilakukan selama menjadi anggota Banjar.
Pasal 9
Kewajiban Warga Banjar :
1. Setiap warga wajib melaporkan kepada Kelian Banjar apabila terjadi perubahan status kependudukan (Kartu Keluarga ) antara lain akibat :
a. Kelahiran
b. Kematian
c. Masuk atau pindah keluar dari Banjar Bhineka Nusa Kauh.
2. Setiap warga baru dan menempati rumah dilingkungan Banjar wajib melapor diri selambat-lambatnya 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepen-dudukan yang berlaku.
3. Setiap warga yang bertempat tinggal di Banjar Bhineka Nusa Kauh wajib memiliki identitas diri / administrasi kependudukan Banjar Bhineka Nusa Kauh.
4. Setiap warga yang mempunyai tamu lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada Kelian Banjar Dinas dan atau Koordinator Blok
5. Setiap warga wajib menata lingkungan ( Gang/jalan, Got ) yang ada di depan rumahnya, mengenai kebersihan, kerapian dan kelancaran limbah dalam got untuk menciptakan suasana nyaman, asri, selaras dan serasi.
6. Setiap warga yang memiliki rumah dan atau pengontrakkan/penyewa rumah dilingkungan Bhinneka Nusa Kauh melakukan transaksi pengontrakan rumah atau oper-kontrak atas sebagian atau seluruh rumah yang berada dibawah kuasanya wajib melaporkan kepada Kelian Banjar.
7. Setiap warga wajib mengenal dan menjaga hubungan harmonis dengan tetangga dilingkungannya masing-masing.
8. Untuk meningkatkan silahturahmi antar warga, setiap warga yang melaksanakan Acara Keagamaan/acara seremonial lainnya, diharapkan menyampaikan/mengundang Pengurus Banjar melalui koordinator blok/FKUB, dan bila memungkinkan mengundang keseluruh warga banjar, atau paling tidak warga terdekat.
8. Pembuatan polisi tidur di jalan lingkungan Banjar harus seijin klian Banjar.
9. Setiap Warga atau kelompok warga yang akan menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi (upacara keagamaan atau sejenisnya) sehingga terjadi penutupan jalan wajib melapor dan mendapat ijin dari Kelian Banjar, pengajuan ijin dilaksanakan melalui koordinator Blok.
10.Setiap warga dan atau kelompok warga berhak menggunakan Balai Banjar untuk kepentingan serimonial keagamaan atau kegiatan lainnya dengan seijin Kelian Banjar, penggunaan Balai Banjar dan fasilitasnya dikenakan uang administrasi dan kebersihan yang besarannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus Banjar.
11.Diluar warga Bhineka Nusa Kauh, dapat menggunakan Balai Banjar dan fasilitasnya untuk kepentingan serimonial agama dan atau lainnya setelah mendapat persetujuan Kelihan Banjar dan pengurus Banjar dan kepadanya dikenakan kontribusi sesuai dengan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui warga Banjar.
BAB V
KEAGAMAAN
Pasal 10
1. Setiap warga wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
2. Setiap warga wajib memelihara dan merawat tempat ibadahnya masing-masing untuk kelangsungan pelaksanaan ibadahnya.
3. Pelinggih/Pure Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar, perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan oleh Banjar melalui warga yang beragama Hindu.
4. Setiap warga wajib menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah masing-masing umat, khususnya yang dilaksanakan dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
5. Untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama dibentuk Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Banjar (FKUB ).
6. Pembentukan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Banjar dilaksanakan secara khusus dengan melibatkan unsur-unsur agama dibawah koordinasi Kelian Banjar.
Pasal 11
Keamanan Lingkungan Banjar.
1. Seluruh warga Banjar bertanggung jawab dan wajib berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan lingkungan Banjar.
2. Untuk menjaga keamanan lingkungan Banjar, dilaksanakan kegiatan Pos kamling yang dipusatkan di Balai Banjar Bhineka Nusa Kauh,
3. Pelaksanaan Pos Kamling dibentuk Regu-Regu jaga, dipimpin oleh komandan Regu yang ditunjuk.
4. Pelaksanaan Pos Kamling melibatkan seluruh warga ( warga tetap mau-pun warga tidak tetap yang bertempat tinggal di lingkungan banjar ) dan setiap warga yang telah ditunjuk dalam regu-regu jaga wajib melaksanakan tugas jaga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
5. Bagi warga yang tidak melaksanakan tugas jaga tanpa alasan yang sah dikenakan sangsi berupa denda yang diatur lebih lanjut dalam keputus-an rapat pengurus.
6. Bagi warga yang tidak bisa melaksanakan tugas jaga kamling karena suatu alasan yang sah wajib memberitahukan kepada Kelihan Banjar, Koordinator Keamanan dan Komandan Regu sesuai dengan Regu jaganya masing-masing.
7. Warga yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas jaga pos kamling secara tetap dapat diberikan dispensasi melalui permohon-an kepada Kelian Banjar, dan kepadanya dikenakan sumbangan yang ditetapkan melalui rapat pengurus.
8. Tata Cara Pelaksanaan jaga kamling sepenuhnya diarahkan dan diatur oleh Koordinator Keamanan/Pecalang yang bertanggung jawab mengkoordinir keamanan lingkungan Banjar.
BAB VI
SUMBER DANA BANJAR
Pasal 12
Iuran/Sumbangan :
1. Untuk kepentingan pembangunan dan atau mendukung kegiatan tertentu Kelihan Banjar atas persetujuan warga dapat memungut iuran rutin dan atau sumbangan sukarela dari seluruh warga.
2. Setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan dan atau administrasi lainnya dikenakan biaya administrasi, jumlah biaya administrasi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan persetujuan warga Banjar.
3. Untuk mendukung kegiatan operasional Banjar warga tetap maupun warga tidak tetap yang berstatus pengontrak/sewa/kos dilingkungan Banjar Bhineka Nusa kauh dikenakan iuran wajib setiap bulan yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus Banjar.
4. Setiap warga yang melakukan transaksi jual-beli rumah/tempat usaha dilingkungan Banjar, wajib melapor kepada Kelihan Banjar dan terhadap transaksi tersebut dikenakan restribusi yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
5. Warga baru atau Pembeli rumah baru sebagai tempat tinggal dan atau menjadi warga Banjar Tetap di lingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
6. Warga baru yang menempati rumah yang diperuntukan usaha (Ruko) dalam lingkungan Banjar Bhineka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar,
dan terhadap usahanya dikenakan iuran usaha rutin setiap bulan.
7. Setiap warga yang melakukan kegiatan usaha dengan membuka toko/warung atau usaha lainnya dilingkungan perumahan Banjar dikenakan iuran usaha setiap bulan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
8. Untuk penertiban usaha-usaha yang ada dilingkungan Banjar, Kelian Banjar dapat menerbitkan rekomendasi usaha.
9. Bagi warga ataupun bukan warga Banjar yang menggunakan transportasi truk masuk ke wilayah Banjar Bhinneka Nusa Kauh untuk mengangkut bahan bangunan/bekas bangunan dan atau pengangkutan barang lainnya dikenakan sumbangan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
Pasal 13
Koperasi Banjar
1. Dalam meningkatkan kesejahteraan warga, Banjar dapat membentuk koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
2. Koperasi yang dibentuk beranggotakan seluruh warga Banjar Bhineka Nusa Kauh dengan bentuk-bentuk usaha mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer warga Banjar.
3. Pembentukan koperasi banjar dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan dan Sangsi
Penetapan Larangan dan penerapan sangsi yang diatur dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk membangun rasa kebersamaan, kesetaraan hak dan kewajiban, disamping untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam lingkungan Banjar Bhineka Nusa Kauh, untuk itu ditetapkan larangan dan sangsi sebagai berikut :
1. Setiap kegiatan Rutin yang ditetapkan Banjar, wajib dihadiri oleh setiap warga, dan apabila tidak hadir dikenakan sangsi denda yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat, ketentuan sangsi tersebut dikecualikan terhadap ketidak hadirannya memiliki alasan yang sah dan disampaikan sesuai prosedur.
2. Untuk kenyamanan lingkungan dilarang menaruh bahan bangunan di jalan, kecuali warga yang sedang membangun, atas seijin Kelihan Banjar dapat memanfaatkan sebagian ruas jalan untuk menaruh bahan bangunan dengan tanpa mengganggu lalu lalang kendaraan yang akan melewati jalan/Gang dimaksud, Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini, 7 (tujuh) hari setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar, tetap tidak mengindahkan, dikenakan sangsi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar.
3. Untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan dilarang memarkir mobil secara tetap diruas jalan/Gang Lingkungan Banjar. Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini, dalam waktu 1 x 24 jam setelah diberi peringatan oleh Kelian Banjar, tetap tidak mengindahkan maka dikenakan sanksi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar
4. Dilarang menanam/menaruh tanaman yang mengganggu badan jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar namun tidak diindahkan maka dikenakan sanksi pemotongan/ pembongkaran tanaman.
5. Ketentuan tersebut nomor 4 (empat) diatas juga dapat diterapkan pada Tanaman/pohon yang ditanam di pekarangan namun menjulur ke jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keserasian jalan.
6. Dilarang mengambil dan menguasai badan jalan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan penyempitan badan jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini, Kelihan Banjar berhak untuk memberi peringatan dan apabila tidak diindahkan Kelihan Banjar dapat melaporkan ke Instansi terkait untuk dilakukan pengukuran ulang serta ditindaklanjuti sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
7. Setiap warga dilarang menaruh/membuat jemuran dan atau barang-barang lainnya dijalan/Gang yang berdampak pada penyempitan jalan, kurang nyaman dan serasinya lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas pemakai jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini setelah diberikan peringatan oleh Kelihan Banjar namun tidak diindahkan maka dikenakan sangsi pembongkaran.
8. Setiap warga dilarang membuang sampah, limbah diluar jadwal pengambilan sampah yang ditetapkan, kecuali terdapat tempat sampah yang menjamin tidak menimbulkan pencemaran atau kurang nyaman dan serasinya lingkungan. Warga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelihan Banjar tidak diindahkan maka dikenakan sangsi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar
9. Setiap warga dilarang melaksanakan kegiatan minum-minuman keras, mabuk-mabukan, penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya termasuk memberikan fasilitas untuk kegiatan tersebut. Warga yang mengetahui tentang adanya kegiatan tersebut wajib melaporkan kepada Kelian Banjar untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
10. Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan suara kegaduhan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan banjar, apabila suatu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan sehingga menimbulkan suara-suara yang mengganggu ketertiban, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan setelah melapor / mempermaklumkan kepada Kelian Banjar.
11. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan jalannya larangan dan sangsi dari ketentuan ini, Koordinator blok dan Koordinator Kemanan dapat mewakili Kelihan Banjar untuk memberikan peringatan lisan maupun tertulis terhadap warga yang melakukan pelanggaran.
10 Terhadap warga yang tidak mengindahkan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan dan atau melakukan pelanggaran berulang maka Kelihan Banjar dibantu Pengurus Banjar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberikan tegoran Keras secara tertulis, paling banyak 3 kali.
b. Atas persetujuan Rapat Pengurus “ Dikenakan sangsi Denda berlipat paling banyak 3 kali lipat dari penerapan sangsi yang ditetapkan ketentuan yang dilanggar.
c. Atas persetujuan Rapat Pengurus “ Tidak mendapatkan pelayan-an administrasi “
d. Dikenakan Sangsi Lain berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus dan atau Rapat Pleno Warga.
11. Penetapan jumlah sangsi deda yang diatur dalam Keputusan Rapat Pengurus serta mendapat persetujuan warga Banjar adalah merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Warga ini
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Perubahan Kesepakatan Warga.
1. Dengan berlakunya Kesepakatan Warga Banjar Bhineka Nusa kauh ini terhadap norma-norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat tetap dipedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan ini.
2 Perubahan Kesepakatan Warga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno warga Banjar Bhineka Nusa Kauh.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan warga ini akan diatur kemudian di dalam Perarem Banjar Bhineka Nusa Kauh dan tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat dari ketentuan ini.
2. Kesepakatan Warga ini disyahkan dalam Rapat Pleno Banjar Bhineka Nusa Kauh setelah melalui sosialisasi kepada seluruh anggota Banjar dan berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Banjar Bhineka Nusa Kauh
Pada tanggal : Desember 2010
An. WARGA BANJAR BHINEKA NUSA KAUH
Kelihan Banjar
IDA BAGUS NGURAH
KABUPATEN BADUNG
-----------------------------------------------------------------------------------------
KESEPAKATAN WARGA.
BANJAR BHINNEKA NUSA KAUH
Nomor : 01 / I / BNK / 2011
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil dan makmur. Oleh Karena itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, golongan dan kedudukannya dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara. Perumahan Bumi Dalung Permai merupakan kawasan perumahan baru yang dihuni oleh warga yang bersifat heterogen baik mengenai asal-usul, adat istidat dan agama kepercayaan yang dianutnya. Namun sebagai warga negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjadi kewajiban dan dituntut untuk saling bahu membahu dan bersama-sama menciptakan suatu kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis yang merupakan tujuan universal setiap insan.
Oleh karenanya sebagai warga yang baru menghimpun diri hasrat untuk berkumpul dan berinteraksi sosial, juga merupakan sifat hakiki dalam usaha untuk menemukan suatu kondisi seperti diuraikan di atas. Guna mewujudkan hal tersebut maka wajib bagi seluruh warga mentaati Hukum, peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku secara lokal, regional maupun nasional.
Sebagai insan ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya, maka manusialah yang paling dominan dalam mewujudkan suasana kondusif tersebut yang sekaligus menjadi subyek dan obyeknya. Berkaitan dengan itu maka sebagai warga yang peduli dengan tujuan hidup dan kehidupan, perlu mengambil langkah-langkah konkrit dan saling bahu membahu antar sesama dalam kerangka mewujudkan ketentraman.
Sebagai sarana untuk menciptakan kondisi seperti diuraikan diatas, telah dibentuk suatu wadah Banjar Dinas sebagai bagian dari strata pemerintahan terbawah dan berada dibawah Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara kabupaten Badung, Banjar yang dibentuk dan disepakati bersama oleh seluruh warga bernama “ BANJAR DINAS BHINEKA NUSA KAUH “ dengan tugas pokok utamanya adalah memberikan pelayanan dibidang administrasi kependudukan, menata tatanan berkehidupan yang harmonis dan selaras untuk mencapai situasi yang aman, nyaman, selaras dan serasi dan harmonis. Kebutuhan akan tata kehidupan warga yang aman, nyaman, damai, selaras, serasi dan harmonis seiring dengan kebijaksanaan pemerintah bergerak dan berjalannya roda pembangunan disegala bidang, maka seluruh warga Banjar Bhineka Nusa Kauh menyepakati untuk mengaktualisasikan kesepakatan-kesepakatan warga yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi setiap warga dalam berkehidupan di Banjar Bhineka Nusa Kauh dan selanjutnya dirumuskan dalam KESEPAKATAN WARGA yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengaturan warga terhadap Kehidupan beragama
2. Pengaturan warga terhadap sesama warga dengan warga lainnya
3. Pengaturan warga terhadap lingkugannya
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bentuk Banjar.
Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah organisasi bersifat sosio kultural, merupakan kesepakatan seluruh warga di dalam upaya untuk menciptakan suatu kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tentram damai, serasi, selaras dan harmonis yang mengacu kepada norma-norma sosial, Adat istiadat dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 2
Nama dan Kedudukan Banjar
Nama Banjar adalah “BANJAR BHINEKA NUSA KAUH” berkedudukan di Perumahan Dalung Permai yang terdiri dari Blok O,P,Q,R, dan S serta berada dibawah pemerintahan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Sungai Padang Bali
2. Sebelah Timur : Sungai Banjar Bhinneka Nusa Kauh / Kangin.
3. Sebelah Selatan : Jalan Raya Dalung Permai
4. Sebelah Barat : Sungai Banjar Lingga Bumi
Pasal 3
Visi dan Misi
1. Visi Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah Terciptanya dituasi dan kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis dalam dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
2. Misi Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah :
a. Melaksanaan tertib administrasi kependudukan terhadap warga yang berdomisili tetap maupun sementara dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
b. Melaksanakan penataan lingkungan berkaitan dengan sarana dan prasana lingkungan yang ada serta mengupayakan peningkatan kwantitas maupun kwalitasnya.
c. Melaksanakan kegiatan dalam upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dilingkungan Banjar.
d. Melaksanakan upaya-upaya yang sah dan disepakati warga ber-kaitan dengan penghimpunan dan pemanfaatan partisipasi warga dalam bentuk material maupun bentuk-bentuk lainnya.
e. Melaksanakan pengaturan hak-hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan dilingkungan-nya.
Pasal 4
Fungsi Banjar dan Sarana Banjar
1. Fungsi Banjar Bhineka Nusa Kauh adalah sebagai organisasi kependudukan yang bersifat sosiokultural yang dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai wadah/tempat untuk konsolidasi, komunikasi, dan pembinaan warga guna tercapai kondisi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam menata kehidupan dilingkungan banjar.
2. Sebagai sarana pendukung telah didirikan :
a. Balai Banjar Dinas untuk kegiatan Operasional Banjar dan kegiatan interaksi sosial lainnya.
b. Pelinggih / Pure Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar sesuai konsep Trimandala dalam tradisi Adat Bali, yang perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan olah Banjar Dinas melalui warga yang beragama hindu.
3. Untuk mendukung operasional banjar lainnya atas kesepakatan Banjar dapat dibangun sarana-sarana penunjang lainnya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Kepengurusan Banjar
Susunan kepengurusan Banjar Bhinneka Nusa Kauh.
1. Kelian Banjar
a. Kelian Banjar selaku aparat yang merupakan perpanjangan pemerintahan terbawah, dibawah Kepala Desa Dalung
b. Kelian Banjar Bhinneka Nusa Kauh dipilih dan diangkat melalui rapat pleno dan mendapat pengesahan dari Kepala Desa Dalung, dengan masa bakti selama 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu masa bhakti
c. Pemilihan Kelian Banjar
1). Pemilihan dilaksanakan sebelum masa bhakti Kelian Banjar yang sedang menjabat berakhir, dan dilaksanakan melalui pembentukan panitia kecil yang berjumlah 9 (sembilan) orang.
2). Panitia mencari dan menentukan calon melalui pendaftaran dan atau penunjukan dengan memperhatikan aspirasi Warga Banjar.
3). Persyaratan calon Kelihan Banjar antara lain adalah warga tetap Banjar Bhineka Nusa kauh yang memiliki kemampuan dan memahami/menguasai kebudayaan/kearifan lokal untuk memudahkan koordinasi antar banjar, Desa Dalung dan instansi terkait.
4). Panitia melaksanakan seleksi dan menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon Kelian Banjar untuk dibawa ke Rapat Pleno Banjar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan.
d. Pergantian Kelihan Banjar dilaksanakan dengan Acara Serah Terima dihadapan Warga Banjar Bhineka Nusa Kauh.
e. Keliah Banjar terpilih membentuk kepengurusan banjar untuk membantu pelaksanaan tugas pokoknya.
2. Tugas dan wewenang Kelian Banjar Bhineka Nusa Kauh meliputi :
a. Memimpin organisasi sesuai keputusan dan program yang ditetapkan.
b. Menerima, meneruskan dan melaksanakan program-program pemeritah yang ditetapkan melalui Kepala Desa Dalung.
c. Membentuk Kepengurusan Banjar dan Unit-unit kerja sebagai pembantu pelaksanaan tugas pokoknya serta mengarahkan tugas pokok masing-masing pengurus dan unit kerja yang dibentuk.
d. Mewakili warga Banjar keluar organisasi, dan memupuk kerja sama dengan Banjar-Banjar lainnya diwilayah Desa Dalung dan sekitarnya.
e. Memelihara dan memberi pembinaan/bimbingan kepada Sekehe Taruna-Teruni, Organisasi Kemasyarakatan, dan sejenisnya yang ada hubungannya dengan lingkungan Banjar.
f. Memotifasi aktifitas warga terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan kebersamaan warga antara lain, kegiatan olah raga, pos yandu, peribadatan agama dan lain-lainnya.
g. Membentuk panitia dalam rangka pemilihan Kelian Banjar apabila masa bhakti Kelian Banjar akan berakhir
h. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk kontribusi, restribusi dan sangsi denda serta bantuan lainnya, secara periodik setiap bulan atau paling lambat 3 bulan sekali dan atau pada setiap akhir kegiatan
3. Hak dan kewajiban Kelian Banjar Bhineka Nusa Kauh meliputi:
a. Memperoleh honor/pendapatan dari Pemerintah.
b. Mengambil keputusan dan atau tindakan yang cepat/tepat atas situasi/kondisi mendesak atau kondisi luar biasa / istimewa
c. Melaksanakan semua keputusan rapat dengan penuh tanggung jawab dan menyusun laporan hasil pelaksanaannya.
d. Dalam hal tertentu dan atas persetujuan Pengurus Banjar, Kelian Banjar Berhak memberikan dispensasi kepada warga tertentu atas kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Banjar.
e. Mendapatkan bingkisan sebagai ucapan terimakasih sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti pelaksanaan tugasnya.
4. Dalam membentuk Kepengurusan, Kelihan Banjar dapat dilakukan melalui penunjukan atau melaksanakan pemilihan dengan melibatkan Warga Banjar. Adapun kepengurusan yang dibentuk adalah :
a Pengurus Inti :
1). Penasehat, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang dan ditetapkan oleh Kelian Banjar.
2). Sekretaris, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
3). Bendahara, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
4). Koordinator Blok.
(a) Terdapat dimasing-masing blok, kecuali blok P dan Blok Q yang jumlah penduduknya banyak diangkat masing-masing 2 Koordinator Blok, dengan tugas pokok membantu Kelian Banjar dalam melaksanakan program kerja Banjar diwilayah bloknya masing-masing sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
(b) Pengangkatan koordinator Blok dapat dilaksanakan melalui penunjukan oleh Kelihan Banjar terpilih atau berdasarkan pemilihan dilingkungan Blok masing-masing.
(c) Pelaksanaan pemilihan koordinator Blok dikoordinir oleh Koordinator Blok yang akan mengakhiri masa bhaktinya.
b. Disamping membentuk kepengurusan inti diatas Kelian Banjar dapat membentuk unit-unit kerja antara lain :
1). Forum Komunikasi Umat Beragama yang keanggotaannya dari masing-masing umat yang ada dilingkungan Banjar, dengan tugas pokok menangani han-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan peribadatan keagamaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2). Koordinator Kesra yang keanggotaannya terdiri, Bidang Keamanan/pecalang, Bidang Sosial/kemanusiaan, Bidang Kepemudaan/Olah Raga, dengan tugas pokok masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya yang ditetapkan oleh Kelian Banjar.
3). Ketua Tim Penggerak PKK, keanggotaannya diangkat dimasing-masing blok 1 (satu) orang sebagai koordinator penggerak PKK Blok.
4) Sekehe Taruna Banjar Bhineka Nusa Kauh.
5) Unit-unit kerja tersebut huruf b. diatas termasuk dalam kelompok Pengurus Banjar.
c. Kelian Banjar dapat membentuk / pengembangkan kepengu-rusan Banjar untuk kepentingan kegiatan Banjar baik bersifat permanen maupun sementara.
d. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan unit-unit kerja, merupakan tanggung jawab Kelian Banjar Terpilih dengan masa kerja sejalan dengan pelaksanaan tugas Kelihan Banjar, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Tata Tertib ini.
e. Pengangkatan Pengurus dan unit-unit kerja paling lambat 1 bulan sudah harus terbentuk, setelah dilaksanakan Serah Terima/pelantikan Kelihan Banjar.
Pasal 6
Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan untuk arah kebijaksanaan Banjar diambil melalui Rapat Warga, Keputusan rapat dianggap sah apabila :
1. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh prosen) dari jumlah yang diundang.
2. Setelah satu kali rapat tidak dapat terlaksana akibat kurangnya kehadiran warga, maka rapat dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengurus yang hadir adalah pengurus inti ( kelihan, Penasehat,sekretaris, bendahara dan dihadiri sekurang-kurangnya 50 % koordinator blok)
b. Warga yang hadir dapat mewakili masing-masing blok
c. Pengurus yang tidak hadir, tidak memberikan alasan yang sah atau karena suatu hal tidak bisa menghadiri rapat setelah menerima surat undangan.
3. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil melalui voting dengan suara terbanyak dari peserta rapat yang hadir.
4. Bagi pengurus dan atau warga yang tidak hadir dalam rapat dianggap setuju dengan putusan rapat yang telah diambil.
5. Bentuk-bentuk rapat yang dilaksanakan sebagai berikut :
a. Rapat Pleno; dipimpin oleh Kelihan Banjar dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta warga Banjar, Rapat Pleno berwenang memutuskan :
1) Memegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi
2) Menetapkan keputusan organisasi.
3) Menetapkan/merubah peraturan Banjar Dinas
4) Memilih dan menetapkan Kelihan Banjar dan pengurus Banjar.
5) Menerima dan menolak pertanggung jawaban Klian Dinas
b Rapat Pengurus ; dipimpin oleh Kelian Banjar dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Banjar, dengan ketentuan minimal yang harus hadir adalah Kelian, Penasehat, Sekretaris, Bendahara Banjar, dan sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah koordinator blok yang ada serta perwakilan pengurus Banjar lainnya, untuk membahas masalah :
1) Menjabarkan keputusan organisasi
2) Membahas skala prioritas untuk mengatasi situasi/kondisi mendesak atau keadaan luar biasa / istimewa.
3) Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan.
4) Membahas permasalahan berkaitan dengan kegiatan atau kepentingan-kepentingan organisasi lainnya.
c. Rapat Istimewa : Dilaksanakan atas saran/usulan tertulis sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Warga Tetap yang disertai dengan alasan-alasannya dan rapat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pengurus Banjar.
1) Rapat istimewa dipimpin oleh Kelian Banjar dan atau Penasehat dihadiri oleh Pengurus Banjar serta Seluruh Warga Banjar untuk membahas permasalahan sebagai berikut :
a). Penyelenggaraan keputusan organisasi yang cenderung menyimpang.
b). Memilih dan menetapkan pengurus pengganti semen-tara bila dipandang perlu sampai habis masa bhakti kepengurusan berjalan.
2). Prosedur pelaksanaan rapat istimewa adalah :
a). saran/usulan tertulis untuk pelaksanaan rapat istimewa oleh 20 orang warga tetap disampaikan kepada Penasehat Banjar.
b). Penasehat Banjar melakukan pembahasan secara intern dalam wadah Penasehat, selanjutnya minta kepada Kelian Banjar untuk dilaksanakan Rapat Pengurus guna memutuskan perlu atau tidaknya dilaksanakan Rapat istimewa.
c). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan tidak perlu dilaksanakan rapat istimewa maka dilaksanakan rapat pengurus lanjutan yang dihadiri oleh warga yang mengajukan saran/usulan, untuk memberikan penjelasan terhadap usulan/sarannya
d). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan harus dilaksanakan rapat istimawa, Penasehat bersama-sama Kelian dan pengurus banjar merencanakan Rapat Istimewa, dan dalam Rapat Istimewa Penasehat Banjar dapat bertindak sebagai mediator.
Pasal 7
Anggota Banjar.
Anggota Banjar Bhinneka Nusa Kauh adalah setiap warga yang berdomisili dan atau terdaftar sebagai warga dalam register kependudukan Banjar Bhinneka Nusa Kauh yang terdiri dari:
1. Warga tetap yaitu warga yang bertempat tinggal dan memiliki rumah di lingkungan Banjar Bhinneka Nusa Kauh serta memiliki administrasi kependudukan ( KTP/KK) di Banjar Bhinneka Nusa Kauh
2. Warga tidak tetap : warga yang bertempat tinggal dan berstatus kontrak / sewa / kos serta memiliki identitas kependudukan sementara (Kipem) di Banjar Bhineka Nusa Kauh, dan/atau pemilik tanah/rumah tetapi tidak bertempat tinggal di Lingkungan Banjar Bhinneka Nusa Kauh.
3. Keluarga warga adalah setiap orang yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan bertempat tinggal di Banjar Bhineka Nusa Kauh.dan atau anak yang sah dari warga yang memiliki identitas sementara (kipem) terdaftar di Banjar Bhineka Nusa Kauh.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
Hak Warga Banjar
1. Setiap warga yang telah terdaftar di Banjar Bhineka Nusa Kauh berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan sepanjang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan rasa aman.
3. Setiap warga berhak memberikan pendapat dan saran untuk kepentingan pembangunan Banjar.
4. Setiap Warga Tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Kelihan Banjar atau pengurus Banjar dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal terjadi musibah meninggal dunia dari salah satu keluarga warga yang bertempat tinggal di lingkungan Banjar, terhadap ahli warisnya berhak mendapat kunjungan dari pengurus dan warga serta berhak atas uang duka yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar.
6. Bagi warga yang pindah keluar Banjar tidak berhak menuntut investasi yang dilakukan selama menjadi anggota Banjar.
Pasal 9
Kewajiban Warga Banjar :
1. Setiap warga wajib melaporkan kepada Kelian Banjar apabila terjadi perubahan status kependudukan (Kartu Keluarga ) antara lain akibat :
a. Kelahiran
b. Kematian
c. Masuk atau pindah keluar dari Banjar Bhineka Nusa Kauh.
2. Setiap warga baru dan menempati rumah dilingkungan Banjar wajib melapor diri selambat-lambatnya 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepen-dudukan yang berlaku.
3. Setiap warga yang bertempat tinggal di Banjar Bhineka Nusa Kauh wajib memiliki identitas diri / administrasi kependudukan Banjar Bhineka Nusa Kauh.
4. Setiap warga yang mempunyai tamu lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada Kelian Banjar Dinas dan atau Koordinator Blok
5. Setiap warga wajib menata lingkungan ( Gang/jalan, Got ) yang ada di depan rumahnya, mengenai kebersihan, kerapian dan kelancaran limbah dalam got untuk menciptakan suasana nyaman, asri, selaras dan serasi.
6. Setiap warga yang memiliki rumah dan atau pengontrakkan/penyewa rumah dilingkungan Bhinneka Nusa Kauh melakukan transaksi pengontrakan rumah atau oper-kontrak atas sebagian atau seluruh rumah yang berada dibawah kuasanya wajib melaporkan kepada Kelian Banjar.
7. Setiap warga wajib mengenal dan menjaga hubungan harmonis dengan tetangga dilingkungannya masing-masing.
8. Untuk meningkatkan silahturahmi antar warga, setiap warga yang melaksanakan Acara Keagamaan/acara seremonial lainnya, diharapkan menyampaikan/mengundang Pengurus Banjar melalui koordinator blok/FKUB, dan bila memungkinkan mengundang keseluruh warga banjar, atau paling tidak warga terdekat.
8. Pembuatan polisi tidur di jalan lingkungan Banjar harus seijin klian Banjar.
9. Setiap Warga atau kelompok warga yang akan menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi (upacara keagamaan atau sejenisnya) sehingga terjadi penutupan jalan wajib melapor dan mendapat ijin dari Kelian Banjar, pengajuan ijin dilaksanakan melalui koordinator Blok.
10.Setiap warga dan atau kelompok warga berhak menggunakan Balai Banjar untuk kepentingan serimonial keagamaan atau kegiatan lainnya dengan seijin Kelian Banjar, penggunaan Balai Banjar dan fasilitasnya dikenakan uang administrasi dan kebersihan yang besarannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus Banjar.
11.Diluar warga Bhineka Nusa Kauh, dapat menggunakan Balai Banjar dan fasilitasnya untuk kepentingan serimonial agama dan atau lainnya setelah mendapat persetujuan Kelihan Banjar dan pengurus Banjar dan kepadanya dikenakan kontribusi sesuai dengan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui warga Banjar.
BAB V
KEAGAMAAN
Pasal 10
1. Setiap warga wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
2. Setiap warga wajib memelihara dan merawat tempat ibadahnya masing-masing untuk kelangsungan pelaksanaan ibadahnya.
3. Pelinggih/Pure Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar, perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan oleh Banjar melalui warga yang beragama Hindu.
4. Setiap warga wajib menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah masing-masing umat, khususnya yang dilaksanakan dilingkungan Banjar Dinas Bhineka Nusa Kauh.
5. Untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama dibentuk Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Banjar (FKUB ).
6. Pembentukan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Banjar dilaksanakan secara khusus dengan melibatkan unsur-unsur agama dibawah koordinasi Kelian Banjar.
Pasal 11
Keamanan Lingkungan Banjar.
1. Seluruh warga Banjar bertanggung jawab dan wajib berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan lingkungan Banjar.
2. Untuk menjaga keamanan lingkungan Banjar, dilaksanakan kegiatan Pos kamling yang dipusatkan di Balai Banjar Bhineka Nusa Kauh,
3. Pelaksanaan Pos Kamling dibentuk Regu-Regu jaga, dipimpin oleh komandan Regu yang ditunjuk.
4. Pelaksanaan Pos Kamling melibatkan seluruh warga ( warga tetap mau-pun warga tidak tetap yang bertempat tinggal di lingkungan banjar ) dan setiap warga yang telah ditunjuk dalam regu-regu jaga wajib melaksanakan tugas jaga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
5. Bagi warga yang tidak melaksanakan tugas jaga tanpa alasan yang sah dikenakan sangsi berupa denda yang diatur lebih lanjut dalam keputus-an rapat pengurus.
6. Bagi warga yang tidak bisa melaksanakan tugas jaga kamling karena suatu alasan yang sah wajib memberitahukan kepada Kelihan Banjar, Koordinator Keamanan dan Komandan Regu sesuai dengan Regu jaganya masing-masing.
7. Warga yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas jaga pos kamling secara tetap dapat diberikan dispensasi melalui permohon-an kepada Kelian Banjar, dan kepadanya dikenakan sumbangan yang ditetapkan melalui rapat pengurus.
8. Tata Cara Pelaksanaan jaga kamling sepenuhnya diarahkan dan diatur oleh Koordinator Keamanan/Pecalang yang bertanggung jawab mengkoordinir keamanan lingkungan Banjar.
BAB VI
SUMBER DANA BANJAR
Pasal 12
Iuran/Sumbangan :
1. Untuk kepentingan pembangunan dan atau mendukung kegiatan tertentu Kelihan Banjar atas persetujuan warga dapat memungut iuran rutin dan atau sumbangan sukarela dari seluruh warga.
2. Setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan dan atau administrasi lainnya dikenakan biaya administrasi, jumlah biaya administrasi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan persetujuan warga Banjar.
3. Untuk mendukung kegiatan operasional Banjar warga tetap maupun warga tidak tetap yang berstatus pengontrak/sewa/kos dilingkungan Banjar Bhineka Nusa kauh dikenakan iuran wajib setiap bulan yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus Banjar.
4. Setiap warga yang melakukan transaksi jual-beli rumah/tempat usaha dilingkungan Banjar, wajib melapor kepada Kelihan Banjar dan terhadap transaksi tersebut dikenakan restribusi yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
5. Warga baru atau Pembeli rumah baru sebagai tempat tinggal dan atau menjadi warga Banjar Tetap di lingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
6. Warga baru yang menempati rumah yang diperuntukan usaha (Ruko) dalam lingkungan Banjar Bhineka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar,
dan terhadap usahanya dikenakan iuran usaha rutin setiap bulan.
7. Setiap warga yang melakukan kegiatan usaha dengan membuka toko/warung atau usaha lainnya dilingkungan perumahan Banjar dikenakan iuran usaha setiap bulan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
8. Untuk penertiban usaha-usaha yang ada dilingkungan Banjar, Kelian Banjar dapat menerbitkan rekomendasi usaha.
9. Bagi warga ataupun bukan warga Banjar yang menggunakan transportasi truk masuk ke wilayah Banjar Bhinneka Nusa Kauh untuk mengangkut bahan bangunan/bekas bangunan dan atau pengangkutan barang lainnya dikenakan sumbangan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar.
Pasal 13
Koperasi Banjar
1. Dalam meningkatkan kesejahteraan warga, Banjar dapat membentuk koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
2. Koperasi yang dibentuk beranggotakan seluruh warga Banjar Bhineka Nusa Kauh dengan bentuk-bentuk usaha mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer warga Banjar.
3. Pembentukan koperasi banjar dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan dan Sangsi
Penetapan Larangan dan penerapan sangsi yang diatur dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk membangun rasa kebersamaan, kesetaraan hak dan kewajiban, disamping untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam lingkungan Banjar Bhineka Nusa Kauh, untuk itu ditetapkan larangan dan sangsi sebagai berikut :
1. Setiap kegiatan Rutin yang ditetapkan Banjar, wajib dihadiri oleh setiap warga, dan apabila tidak hadir dikenakan sangsi denda yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat, ketentuan sangsi tersebut dikecualikan terhadap ketidak hadirannya memiliki alasan yang sah dan disampaikan sesuai prosedur.
2. Untuk kenyamanan lingkungan dilarang menaruh bahan bangunan di jalan, kecuali warga yang sedang membangun, atas seijin Kelihan Banjar dapat memanfaatkan sebagian ruas jalan untuk menaruh bahan bangunan dengan tanpa mengganggu lalu lalang kendaraan yang akan melewati jalan/Gang dimaksud, Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini, 7 (tujuh) hari setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar, tetap tidak mengindahkan, dikenakan sangsi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar.
3. Untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan dilarang memarkir mobil secara tetap diruas jalan/Gang Lingkungan Banjar. Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini, dalam waktu 1 x 24 jam setelah diberi peringatan oleh Kelian Banjar, tetap tidak mengindahkan maka dikenakan sanksi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar
4. Dilarang menanam/menaruh tanaman yang mengganggu badan jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar namun tidak diindahkan maka dikenakan sanksi pemotongan/ pembongkaran tanaman.
5. Ketentuan tersebut nomor 4 (empat) diatas juga dapat diterapkan pada Tanaman/pohon yang ditanam di pekarangan namun menjulur ke jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keserasian jalan.
6. Dilarang mengambil dan menguasai badan jalan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan penyempitan badan jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini, Kelihan Banjar berhak untuk memberi peringatan dan apabila tidak diindahkan Kelihan Banjar dapat melaporkan ke Instansi terkait untuk dilakukan pengukuran ulang serta ditindaklanjuti sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
7. Setiap warga dilarang menaruh/membuat jemuran dan atau barang-barang lainnya dijalan/Gang yang berdampak pada penyempitan jalan, kurang nyaman dan serasinya lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas pemakai jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini setelah diberikan peringatan oleh Kelihan Banjar namun tidak diindahkan maka dikenakan sangsi pembongkaran.
8. Setiap warga dilarang membuang sampah, limbah diluar jadwal pengambilan sampah yang ditetapkan, kecuali terdapat tempat sampah yang menjamin tidak menimbulkan pencemaran atau kurang nyaman dan serasinya lingkungan. Warga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelihan Banjar tidak diindahkan maka dikenakan sangsi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar
9. Setiap warga dilarang melaksanakan kegiatan minum-minuman keras, mabuk-mabukan, penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya termasuk memberikan fasilitas untuk kegiatan tersebut. Warga yang mengetahui tentang adanya kegiatan tersebut wajib melaporkan kepada Kelian Banjar untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
10. Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan suara kegaduhan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan banjar, apabila suatu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan sehingga menimbulkan suara-suara yang mengganggu ketertiban, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan setelah melapor / mempermaklumkan kepada Kelian Banjar.
11. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan jalannya larangan dan sangsi dari ketentuan ini, Koordinator blok dan Koordinator Kemanan dapat mewakili Kelihan Banjar untuk memberikan peringatan lisan maupun tertulis terhadap warga yang melakukan pelanggaran.
10 Terhadap warga yang tidak mengindahkan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan dan atau melakukan pelanggaran berulang maka Kelihan Banjar dibantu Pengurus Banjar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberikan tegoran Keras secara tertulis, paling banyak 3 kali.
b. Atas persetujuan Rapat Pengurus “ Dikenakan sangsi Denda berlipat paling banyak 3 kali lipat dari penerapan sangsi yang ditetapkan ketentuan yang dilanggar.
c. Atas persetujuan Rapat Pengurus “ Tidak mendapatkan pelayan-an administrasi “
d. Dikenakan Sangsi Lain berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus dan atau Rapat Pleno Warga.
11. Penetapan jumlah sangsi deda yang diatur dalam Keputusan Rapat Pengurus serta mendapat persetujuan warga Banjar adalah merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Warga ini
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Perubahan Kesepakatan Warga.
1. Dengan berlakunya Kesepakatan Warga Banjar Bhineka Nusa kauh ini terhadap norma-norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat tetap dipedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan ini.
2 Perubahan Kesepakatan Warga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno warga Banjar Bhineka Nusa Kauh.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan warga ini akan diatur kemudian di dalam Perarem Banjar Bhineka Nusa Kauh dan tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat dari ketentuan ini.
2. Kesepakatan Warga ini disyahkan dalam Rapat Pleno Banjar Bhineka Nusa Kauh setelah melalui sosialisasi kepada seluruh anggota Banjar dan berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Banjar Bhineka Nusa Kauh
Pada tanggal : Desember 2010
An. WARGA BANJAR BHINEKA NUSA KAUH
Kelihan Banjar
IDA BAGUS NGURAH